POJOKNEGERI.COM - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak di Jakarta, ternyata juga terjadi di Kalimantan.
Tepatnya di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pihak kepolisian mengungkap kasus pinjol ilegal di Kaltim, di mana dalam penangkapan itu, ada satu warga negara asing (WNA) asal China yang juga diamankan.
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihak pinjol ilegal di Kalsel itu.
1. Ada 40 orang diamankan
Total, ada 40 orang yang diamankan dari kantor jasa penagihan pinjol ilegal di Kotabaru, Kalsel itu.
Satu di antaranya 40 orang itu adalah WNA China.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada sebut bahwa WNA China itu berperan sebagai konsultan.
WNA Chian itu juga diduga melanggar aturan imigrasi.
"Ada satu orang asing diamankan warga negara China dan akan kita serahkan ke Imigrasi Batulicin karena visanya sudah habis dan visa kunjungan. Posisi orang asing ini sebagai konsultan pinjol," kata AKBP Gafur, Kamis (21/10/2021), dikutip dari detikcom.
2. Penggerebekan dilakukan siang hari
Dari keterangan polisi, penggerebekan pinjol ilegal itu dilakukan di sebuah ruko di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan PL Utara, Kabupaten Kotabaru, pada Selasa (19/10) pukul 14.00 Wita.
"Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan sekitar 40 orang lebih yang menjadi pekerja di perusahaan tersebut," ucapnya.
Penggerebekan dimulai dari adanya aduan masyarakat.
3. Korban tak hanya dari Kalsel
Diketahui, korban pinjol ilegal ini tak hanya berasal dari Kalsel, melainkan juga dari daerah lain.
Perusahaan baru berjalan 2 bulan dan kantor pusatnya di Jakarta. Perusahaan ini menawarkan pinjaman kredit dengan cara mudah melalui SMS atau WA dengan beberapa persyaratan.
Untuk sistem bunga, kreditur yang terlambat bayar akan dikenakan bungan hingga 5 persen per hari.
"Pinjaman Rp 1 juta dalam 7 hari harus mengembalikan Rp 1 juta, apabila tidak bisa bayar, per hari akan terkena bunga 5 persen," kata AKBP M Gafur Aditya Harisada.
(redaksi)