"Kita akan menerapkan ketentuan hukum berlaku pada mereka yang memaksakan kita akan persangkakan tindak pidana KUHP Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Sementara itu, untuk agenda pelaksanaan di Pesantren Az-Zikra, Kapolda Jabar Irjen Suntana sampaikan bahwa dari pihak pesantren sudah menolak digelarnya agenda Reuni 212 itu.
Hal itu ia sampaikan saat ditemui awak media di Markas Ditpolairud Poda Jabar.
"Pesantren Az Zikra juga menolak tempatnya digunakan sebagai tempat berkumpulnya orang-orang dalam kegiatan tersebut," ujarnya.
Saat kembali ditanyakan awak media perihal apakah pihak kepolisian akan lakukan pengamanan di lokasi Pesantren Az Zikra, Irjen Suntana sampaikan bahwa sudah jelas dari pihak yang punya tempat menolak dilakukannya Reuni 212.
"Ya kalau orang yang punya rumah gak ngasih izin, kok maksain," katanya.
(redaksi)