“Setalah kita geledah lagi, personel kembali mengamankan 4 bungkus plastik transparan ukuran kecil yang berbeda-beda yang disimpan pelaku di didalam kotak HP VIVO Y12 yang disimpan di dapur rumahnya,” ungkapnya.
Sementara itu, kepada polisi, HN mengaku jika sabu tersebut ia beli dari seorang pria bernama KEN yang tinggal di sungai Melayu, Malaysia.
HN memperoleh barang haram tersebut pelaku membelinya ke Malaysia seharga Rp 1 juta.
“Pengakuannya, barang haram ini akan di pakai sendiri oleh pelaku. Modusnya sabu ini akan di pakai untuk bekerja sebagai petani rumput laut,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HEN telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat dan disangkakan Pasal 112 ayat (1) KUH Pidana Narkotika.
(H*)