Keputusan ini juga bertujuan untuk memberikan harga yang lebih stabil dan memastikan distribusi yang tepat sasaran.
"Harga LPG 3 Kg yang dibeli di pangkalan resmi sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sistem ini, kami berharap tidak ada lagi penyalahgunaan oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak menerima subsidi," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa jika ada agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 Kg melebihi HET sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha akan diberikan.
"Kami akan serius menindak pelanggaran seperti ini untuk melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi," tuturnya.
(tim redaksi)