POJOKNEGERI.COM - Pemkot Samarinda berikan fasilitas motor listrik kepada pengawas parkir di Kota Tepian.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Kegiatan ini, disebutnya juga rangka menjalankan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
"Ini salah satu kota di Kaltim yang baru melaksanakan Inpres 7 Tahun 2022 terkait dengan operasional menggunakan motor listrik," kata Manalu pada Selasa (14/3/2023).
Diketahui ada 10 kendaraan motor listrik yang diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda 2023.
Hal itu dalam rangka membantu pemerintah nasional menekan tingginya angka subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Karena motor listrik ini untuk mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak APBN," ujarnya.
Untuk melakukan penerapan non tunai, masyarakat bisa menggunakan kartu uang elektronik di empat bank untuk kemudian menggunakan aplikasi E-Toll, Tapcash, Brizzi dan BCA Flazz.