"Penulisan gelar akademik bisa ditulis dan gelar adat juga bisa, gelar dicantumkan dalam nama calon legislator,” sambungnya.
Tetapi penjelasan detail perihal teknis atau aturan petunjuk teknis akan disampaikan setelah terbitnya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tahun 2023.
KPU sendiri menyampaikan bahwa PKPU menjadi pedoman bagi calon legislator, perihal siapa dan berapa jumlah calon, keterlibatan perempuan dalam legislatif, dan syarat minimal pendidikan para calon.
"Persyaratan tersebut tercantum dalam Pasal 12-23 menyangkut soal ijazah, pendidikan terakhir, minimal SMA (Sekolah Menengah Atas), KTP (Kartu Tanda Penduduk) tidak ada perdebatan, harus KTP elektronik,” jelas Ketua KPU itu.
"Kemudian, soal persyaratan perilaku, seperti beragama, pekerjaannya, riwayat hidup, setia pada pancasila dan bangsa Indonesia," tambahnya.
"Bahkan calon legislator yang pernah bermasalah hukum juga diatur dalam PKPU ini," tutup Firman.
(Redaksi)