POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah menetapkan jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Samarinda.
KPU Samarinda menetapkan jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Tepian mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Usai menetapkan jadwan pengajuan bakal calon anggota DPRD kini KPU membeberkan perihal persyaratan calon legislator di Kota Samarinda.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan klarifikasi tersebut adalah mengenai nama dan gelar calon anggota legislator.
Menurut Firman Hidayat, adanya klarifikasi terkait pencantuman nama dan gelar adalah hal penting.
Lebih lanjut, diperlukan penanda tanganan di atas materai oleh pemilik nama untuk mengklarifikasi nama yang akurat.
"Misal, di KTP namanya A saja, tetapi di Ijazah AB, kan masih berbeda. Jadi ini yang akan kami klarifikasi nama asli,” ungkap Firman Hidayat saat diwawancarai di Hotel Harris, pada Rabu (26/4/2023).