"Bisa dibedakan, tafsirnya jangan ditafsirkan beda. Saya sampaikan banyak sekali instrumen penegakan hukum di samping OTT," ujar Arteria.
Kata Arteria, penindakan hukum dengan cara lain selain OTT lebih ada unsur kewajaran yang bisa terlihat. Juga tidak menimbulkan isu kriminalisasi dan politisasi.
"Bangun bangunan hukum dan konstruksi perkaranya, sehingga fairness-nya bisa lebih diperlihatkan," ujar Arteria.
"Kalau OTT nanti isunya kriminalisasi, isunya politisasi. Padahal, kita punya sumber daya polisi, jaksa, hakim yang hebat-hebat. Masa iya sih modalnya hanya OTT."
Demikian Arteria menyampaikan pandangannya ketika mendapatkan pertanyaan dari salah satu peserta webinar terkait pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang takut akan OTT KPK.
Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pernyataan Arteria Dahlan yang menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) tak perlu dilakukan kepada polisi, jaksa, dan hakim.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, ada yang salah dalam cara berpikir Arteria Dahlan.
"ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum. Selain bengkok, pernyataan anggota DPR RI fraksi PDIP itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat," kata Kurnia dikutip dari Tribunnews.com. (redaksi)