POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota Samarinda megambil langkah tegas terkait dengan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kota Tepian.
Baru-baru ini pemkot Samarinda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang mengatur larangan penjualan BBM Eceran termasuk Pertamini dan usaha sejenisnya.
Langkah ini bukan tanpa alasan, sebab penjalan BBM eceran kerap kali menjadi penyebab kebarakan di Kota Samarinda bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
Dalam mengambil keputusan ini, Pemkot memprioritaskan keselamatan bersama serta menghindari potensi bahaya yang dapat mengancam nyawa dan lingkungan.
Hal ini mendapat respon dari Aliansi Penjualan Eceran Minyak (APEM) turun tangan untuk membantu para pelaku usaha.
Bagaimana tidak, keputusan ini menjadi pukulan telak bagi para pelaku usaha BBM eceran dan Pertamini di Kota Samarinda.
APEM meminta audiensi dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun, untuk membicarakan terkait SK tersebut.