Namun, Ia juga mengakui adanya permasalahan yang timbul akibat peraturan baru tersebut. Salah satu masalah utama yang ditekankan adalah tingginya biaya yang dibebankan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin mengurus perizinan seperti TBG (Tanda Bangunan Gedung) atau SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
"Memang ada tantangan yang harus kita hadapi bersama, yaitu tingginya biaya konsultasi yang harus dibayar oleh warga. Biaya ini ditentukan oleh kelompok masyarakat swasta yang berlisensi dari PUPR, dan ini diluar kewenangan pemerintah kota," jelasnya.
Ia mengungkapkan akan mencarikan solusi agar biaya tersebut tidak menjadi beban yang terlalu berat bagi masyarakat Samarinda.
“Ke depan, kami berharap bisa mencari jalan keluar, terutama dengan meminimalisir biaya yang harus dikeluarkan masyarakat,”ungkapnya.
Andi Harun menegaskan bahwa salah satu prioritasnya adalah memastikan pelayanan publik yang lebih efisien dan terjangkau, khususnya dalam sektor perizinan dan pembangunan.
“Jika itu memang dalam kewenangan saya sebagai Wali Kota, saya akan memastikan bahwa masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlalu tinggi. Kami akan berusaha agar proses perizinan bisa dilakukan dengan lebih mudah, murah, dan cepat," pungkasnya.
(tim redaksi)