POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Debat Publik kedua Pilkada Kota Samarinda yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Samarinda pada Sabtu (9/11/2024) berlangsung dengan atmosfer yang cukup intens.
Debat ini menjadi ajang bagi calon wali kota dan wakil wali kota untuk memaparkan visi, misi, serta program-program unggulan mereka kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, selain pertanyaan yang disiapkan oleh panelis, beberapa pertanyaan datang langsung dari masyarakat. Hal ini memberi kesempatan bagi warga untuk lebih terlibat dalam proses demokrasi dan mendalami visi dan misi para calon.
Namun ada satu momen yang cukup menarik ketika salah satu pertanyaan yang diajukan ternyata mengandung kekeliruan dan hal ini segera mendapat perhatian dari Andi Harun, yang juga merupakan Calon Wali Kota Samarinda.
"Secara umum, pelaksanaan debat ini sangat bagus. Namun, saya melihat ada format pertanyaan yang kemungkinan besar berasal dari pengamat-pengamat. Ketika membicarakan soal Omnibus Law, saya merasa perlu meluruskan beberapa hal,” kata Andi Harun.
Ia mengatakan bahwa terkait dengan undang-undang Omnibus Law, khususnya pada peraturan mengenai perizinan bangunan, sebenarnya tidak ada yang bertentangan dengan kebijakan yang sudah ada.
"Yang menjadi fokus utama dalam pembahasan perizinan bangunan adalah soal pemanfaatan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi (SLF), yang justru lahir berkat adanya Omnibus Law dan Undang-Undang Cipta Kerja," tegas Andi Harun.