Abun diduga menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Ia kemudian dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nama selanjutnya yang terseret ialah Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) dan anggota Tim 11 pemenangan Rita Widyasari. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Khairudin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam Kasus Rita Widyasari juga ikut menyeret mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Keduanya didakwa telah menerima suap dari Rita Widyasari untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK.
Adapun mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Maskur Husain dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Beberapa nama lainnya hingga kini juga masih didalami oleh KPK. Di antaranya Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 yang kini masih dalam proses penyidikan terkait dugaan suap untuk pengondisian perkara.
Terbaru, pada Jumat, 31 Mei 2024, KPK menyita mobil-mobil mewah milik pengusaha di Samarinda. Totalnya, ada 19 kendaraan yang disita KPK ditipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Samarinda.
(tim redaksi)