POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Kegiatan penyitaan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 19 kendaraan mewah milik pengusaha di Samarinda, Kalimantan Timur diketahui merupakan buntut dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rita Widyasari.
Jika menilik kembali kasus yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara itu, diketahui kalau Rita disebut menerima gratifikasi dan berkasus pada 2018 silam. Selain kasus TPPU, eks Bupati Kukar itu juga terjerat kasus lain.
Yakni gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar terkait perizinan proyek dan penerimaan izin usaha perkebunan sawit. Rentetan kasus itu diungkap KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tepat pada 18 Oktober 2018.
Dari pengusutan kasus, KPK menyita aset milik Rita yang terdiri atas rumah, apartemen, serta bidang tanah. Dengan nilai aset yang ditaksir mencapai Rp 70 miliar.
Sebulan kemudian, tepatnya pada 23 November 2018, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Bupati Kukar itu didakwa Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penerimaan suap. Lalu, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait gratifikasi. Terakhir Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait TPPU.
Dalam persidangan, Rita Widyasari terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha untuk memuluskan perizinan proyek dan usaha mereka. Rita Widyasari juga terbukti melakukan pencucian uang dengan cara mentransfer uang hasil korupsi ke berbagai rekening bank dan membeli aset-aset berharga seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.
Pada Juli 2018, Rita Widyasari dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman Rita Widyasari diperkuat oleh Mahkamah Agung pada Juni 2021.
Selain mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, dalam kasus suap dan TPPU yang dibongkar KPK pada 2018 lalu, beberapa pihak pun ikut terseret. Pertama, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Abun diduga menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Ia kemudian dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nama selanjutnya yang terseret ialah Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) dan anggota Tim 11 pemenangan Rita Widyasari. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Khairudin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam Kasus Rita Widyasari juga ikut menyeret mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Keduanya didakwa telah menerima suap dari Rita Widyasari untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK.
Adapun mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Maskur Husain dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Beberapa nama lainnya hingga kini juga masih didalami oleh KPK. Di antaranya Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 yang kini masih dalam proses penyidikan terkait dugaan suap untuk pengondisian perkara.
Terbaru, pada Jumat, 31 Mei 2024, KPK menyita mobil-mobil mewah milik pengusaha di Samarinda. Totalnya, ada 19 kendaraan yang disita KPK ditipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Samarinda.
(tim redaksi)