Kaltim

Penyidik Kejati Kaltim Turut Periksa Kabid Minerba dalam Penggeledahan di Dinas ESDM

POJOKNEGERI.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur pada Senin (16/3/2026).

Penggeledahan ini tidak hanya menghasilkan penyitaan dokumen. Tetapi juga diikuti pemeriksaan pejabat teknis di internal dinas, termasuk Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan fokus pada aktivitas perusahaan tambang berinisial CV AJI (Alam Jaya Indah) yang saat ini sedang diselidiki.

“Penyidik meminta keterangan kepala bidang minerba karena bidang tersebut menangani urusan terkait CV AJI,” kata Bambang Selasa (17/3/2026).

Bambang menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang wajar untuk mengumpulkan alat bukti. Ia menegaskan, saat ini seluruh data terkait pertambangan memang tersimpan di tingkat provinsi. Menyusul perubahan kewenangan yang memindahkan pengelolaan dari kabupaten/kota.

“Wajar jika penyidik mengambil data di ESDM provinsi, karena sekarang provinsi menjadi satu-satunya tempat penyimpanan data. Di kabupaten sudah tidak ada lagi dinas ESDM,” katanya.

Menurutnya, kondisi itu menjadikan Dinas ESDM sebagai sumber utama bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri berbagai dokumen perizinan, laporan produksi, hingga aktivitas operasional perusahaan tambang.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam, penyidik menelusuri sejumlah ruangan dan mengamankan dokumen penting serta barang bukti elektronik. Penyidik membawa seluruh barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, khususnya yang melibatkan CV AJI. Perusahaan tersebut memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada 4 Mei 2015, jauh sebelum Bambang menjabat sebagai kepala dinas.

“Kasus ini berkaitan dengan kegiatan sekitar tahun 2019 sampai 2020. IUP CV AJI itu dikeluarkan sebelum saya menjabat,” jelasnya.

Meski pihak kejaksaan belum merinci bentuk dugaan pelanggaran, mereka menegaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan untuk mengungkap perkara serta mengumpulkan alat bukti yang relevan.

Proses Sesuai KUHAP

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim sebelumnya juga menegaskan bahwa penyidik melaksanakan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada KUHAP yang memberi penyidik kewenangan melakukan penggeledahan.

Namun hingga kini, pihak kejaksaan belum merinci konstruksi perkara maupun potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Selama penggeledahan berlangsung, para pegawai tetap menjalankan aktivitas kantor Dinas ESDM Kaltim secara normal, meski suasana menjadi lebih serius karena kehadiran aparat penegak hukum.

Penyidik memeriksa dokumen dan pejabat secara tertutup, tanpa memberikan akses kepada pihak luar. Hingga sore hari, tim kejaksaan masih meneliti dokumen yang ada di dalam gedung.

Berdasarkan hasil penelusuran, CV AJI bukan pertama kali menghadapi persoalan hukum. Masyarakat melaporkan perusahaan yang memiliki nama lengkap CV Alam Jaya Indah itu ke Kejaksaan Agung pada 9 Agustus 2024.

Dugaan Perdagangan Batubara Ilegal

Laporan itu menyebut dugaan tindak pidana perdagangan batubara ilegal serta persoalan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dalam laporan itu, CV AJI disebut bersama lima perusahaan lain, yakni PT BMK, PT JMM, PT ECI, CV ABI, dan CV BPI.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak aktif atau tidak layak lagi melakukan kegiatan penambangan, tetapi Direktorat Jenderal Minerba tetap menyetujui RKAB mereka.

Pada 30 Desember 2022, Pelaksana Harian Dirjen Minerba M. Idris Sihite memberikan kuota RKAB kepada CV AJI sebesar 400.000 metrik ton. Namun, perusahaan tersebut melaksanakan pengapalan batubara melebihi kuota yang ditetapkan.

Tercatat, selama periode Januari hingga November 2023, CV AJI mengapalkan 595.889 metrik ton, jauh melampaui kuota RKAB 400.000 metrik ton.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara izin yang diberikan dengan praktik perusahaan di lapangan. Hal itu juga berkaitan dengan laporan sebelumnya yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung.

Secara operasional, CV Alam Jaya Indah menjalankan kegiatan tambang batubara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan luas izin operasi produksi 148,42 hektare hingga tahun 2025.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Kaltim terus meneliti dokumen dan barang bukti yang telah mereka amankan.

Kepala Dinas ESDM Kaltim menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan siap menyerahkan seluruh data yang dibutuhkan penyidik.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mendukung penyidik dengan data yang diperlukan,” tegas Bambang.

Publik kini menanti perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan pengungkapan peran pihak lain dalam dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.

(tim redaksi)

Back to top button