"Kalau di luar itu masuk di Koperasi dan UMKM. Tentu kalau kewenangan ada di perizinan (DPMPTSP, Red). Tapi kita tetap berkolaborasi untuk pembinaan," terangnya kepada awak media, Senin (18/4/2022).
Marnabas menambahkan, Disdag Samarinda hanya mampu mengintervensi penjualan BBM eceran jika harganya terlampau di atas harga normal.
"Ketika menjual di atas batas toleransi, kami bisa intervensi," ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)