Diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Ridho Dolly Kristian melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto jika alat bukti yang dikumpulkan menuju ke arah Ferry dan Boby Maulana.
2. Pengakuan awal
Dijelaskan Purwanto, pengakuan awal Ferry saat diamankan petugas Lapas Klas IIA Samarinda berbeda jauh dari bukti yang didapatkan penyidik Korps Bhayangkara.
"Yakan awalnya dia (Ferry) ngakunya enggak tahu kalau di dalam itu (bungkusan nasi kuning) ada sabunya. Hal itu berbeda saat kami dapati bukti di ponselnya," ungkap Purwanto.
Dari dalam ponsel, penyidik menemukan ada komunikasi yang dilakukan Ferry kepada Boby di dalam lapas. Mereka saling bertukar pesan singkat, yang mana Boby meminta Ferry membelikannya poketan sabu di kawasan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Kota dan kemudian mengantarknnya ke balik kurungan besi.
"Jadi dari jam 11 malam, dia (Ferry) ini chat-chatan terus dengan yang di dalam (Boby) sampai jam 4 subuh. Setelah beli (sabu) baru dia (Ferry) ini beli nasi kuning. Dan sabunya dia yang masukan ke dalam situ," jelas polisi berpangkat balok dua emas itu.
3. Enam saksi diperiksa
Setelah menyiapkan bungkusan nasi kuning berisi sabu tersebut, Ferry yang berprofesi sebagai sopir travel ditemani rekannya, yakni pria berinisial AN asal Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) langsung menuju halaman parkir Lapas Klas IIA Samarinda saat pagi harinya.