POJOKNEGERI.COM - Update kasus narkotika di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kehebohan terjadi di Lapas Klas IIA Samarinda usai adanya pengiriman sabu di dalam bungkusan nasi kuning.
Pengiriman poketan sabu dalam bungkusan nasi kuning itu kini resmi ditangani Satrekoba Polresta Samarinda.
Tim redaksi himpun informasi terkait hal itu.
1. Dua pria jadi tersangka
Hasil penyelidikan petugas pada kasus tersebut menghasilkan dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni Ferry dan Boby Maulana yang berstatus warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lapas Klas IIA Samarinda.