POJOKNEGERI.COM - Pemkot Samarinda membentuk tim yang berisi perwakilan lima guru yang disepakati PGRI untuk berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Pendidikan.
Tim dibentuk pasca audensi Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama para guru yang menginginkan kejelasan terkait insentif.
Dari konsultasi tersebut, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) boleh diberikan, dengan memperhatikan adanya kriteria dalam pemberian.
Hasil konsultasi itu kemudian akan dirumuskan OPD terkait, berkaitan dengan kriteria-kriteria atau indikator-indikator dalam TPP guru ASN di daerah.
Hal itu dilakukan dengan tetap berpegang terhadap prinsip pemerintahan yang baik atau Good Governance.
Menanggapi hal itu, pengamat pemerintahan dari Universitas Mulawarman, Budiman mengatakan yang dilakukan Pemkot Samarinda sudah sesuai jalur.
Prinsip kehati-hatian Wali Kota Samarinda dengan kajian mendalam dinilai tepat.
“Betul, kebijakan nantinya tidak bertentangan dengan aturan diatasnya,” kata Budiman saat dikonfirmasi hari Rabu (10/10/2022).