Hal itu dikarenakan ada aksi dengan senjata tajam yang dilakukan tersangka kepada istri dan selingkuhan istrinya itu.
Kapolsek Tenggarong, AKP Nursan kepada awak media pada Senin (3/1/2022) sampaikan bahwa kasus itu masuk dalam perkara penganiayaan berat.
Perkara penganiayaan berat itu sudah ditangani pihak Polsek Tenggarong dan tersangka dikenakan Pasal 354 ayat 1 junto ke pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara sekitar 9 tahun.
Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor polisi.
"Tersangka masih kita amankan di Mapolsek Tenggarong," ujarnya.
4. Kabar adanya hubungan keluarga
Kabar yang beredar adalah K memiliki hubungan saudara dengan EA.
Penjelasan dari pihak kepolisian hingga kini belum memastikan adanya hubungan sepupu itu.
Kapolsek Tenggarong, AKP Nursan jelaskan bahwa belum ada pihak keluarga yang bisa diminta keterangan akan hal itu.
"Dari pihak keluarga korban belum ada yang bisa dimintai keterangan," ujarnya.
Sementara itu, dari pihak EA dan K juga belum bisa diminta keterangan usai masih menjalani perawatan di rumah sakit.
5. EA dan K belum bisa diminta keterangan
Karena kondisi kesehatan, dua orang EA dan K belum bisa dimintai keterangan.
Polisi masih menunggu kondisi kesehatan keduanya untuk dimintai keterangan.
Termasuk perihal kabar adanya hubungan keluarga antara K dan EA.
(redaksi)