POJOKNEGERI.COM - Pihak kepolisian di Polda Kaltim tegas perihal kasus oknum polisi yang lakukan penganiayaan kepada wanita pemandu karaoke di Balikpapan.
Bahkan, jika terbukti bersalah, maka hukuman Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) bakal diberikan kepada oknum polisi berpangkat Bripda itu.
Demikian disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo saat diwawancara awak media di Balikpapan pada Rabu (5/1/2022).
"Kapolda sudah tegas, dari Kapolri tegas kepada jajaran. Kepada setiap anggota yang melakukan pidana terikat dengan peradilan pidana umum. Kasus penganiayaan ini akan diproses dengan pidana umum. Terkait putusan bagaimana, kalau itu menunjang untuk sidang kode etik guna PTDH akan di-PTDH. Karena pak Kapolda tidak ada tolenransi untuk hal seperti itu," ucap Yusuf.
Oknum polisi itu diketahui saat ini sudah ditahan, tak berselang lama usai adanya laporan masuk di Polresta Balikpapan.
Laporan masuk itu tertanggal 1 Januari 2022.
"Setelah kejadian tanggal 1 Januari jam 7 pagi langsung diamankan, sambil menunggu penetapan tersangka. Penetapan tersangkanya kalau tidak salah hari ini (Rabu 5 Januari 2021) oleh Polresta Balikpapan, dan akan dilimpahkan untuk ditahan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum yang bertugas di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melakukan kekerasan fisik kepada seorang wanita di Kota Balikpapan.
Kejadian oknum polisi aniaya wanita itu pun sudah diberitakan di beberapa media.
Tim redaksi himpun informasi perihal hal itu.
1. Sosok wanita itu adalah pemandu karaoke
AM (31) seorang wanita yang merupakan pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan di Kota Balikpapan ini harus babak belur di area wajah dan tubuhnya.