POJOKNEGERI.COM - Pada rancangan APBD Perubahan 2022, Pemprov Kaltim merencanakan menambah porsi bagi hasil pajak ke kabupaten/kota, dari Rp 2,92 triliun, menjadi Rp 3,20 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati mengungkap proyeksi penambahan dana bagi hasil pajak ini melihat tren positif penerimaan pajak daerah Kaltim.
Hingga Agustus 2022, pajak daerah telah mencapai Rp 4,04 triliun dari target Rp 5,44 triliun atau kini mencapai 74,26 persen.
Selanjutnya dari total pajak daerah itu, Bapenda Kaltim lalu menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah ke masing-masing kabupaten/kota.
Realisasi penyaluran dana bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota telah mencapai Rp2,14 triliun.
"Realisasi Bagi Hasil Pajak hingga Juli 2022 telah mencapai Rp 2,14 triliun atau 73 persen," ungkap Ismiati, Kamis (25/8/2022).
Dengan adanya rencana kenaikan bagi hasil pajak ini, diharapkan kabupaten/kota melakukan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah.
"Agar proyeksi ini tercapai kami berharap seluruh Bapenda kabupaten dan kota dapat membantu mengoptimalkan pajak daerah," tegasnya.
"Misalkan dengan membantu menyosialisasikan program terbaru kami yakni relaksasi pajak," kata Ismiati.
Sebagai informasi, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak terdiri atas 3 (tiga) jenis, yaitu:
1. DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan PBB yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan.
2. DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan, yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan Pasal 29.
(PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan)
(Sedangkan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan yang diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan)
3. DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)