Maka dari itu Manalu menekankan kepada pengelola parkir otonom yang sudah siap dengan alatnya, agar dapat memahamkan petugas parkir bahwa pembayaran sudah harus dilakukan secara nontunai.
“Makanya penekanannya harus dari pimpinan pengelola supaya petugas parkir agar langsung memberitahu pengunjung bahwa pembayaran parkir sekarang harus nontunai,” tegasnya.
Pada Jumat, 15 April 2022 sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda tentang elektronifikasi transaksi parkir otonom, seluruh pengelola parkir otonom di Kota Samarinda sudah harus menerapkan pembayaran parkir secara nontunai.
SE tersebut sendiri sudah disampaikan kepada semua pengelola parkir kendaraan bermotor otonom seperti mal, hotel dan beberapa rumah sakit di Samarinda, sejak diterbitkan pada 31 Maret 2022.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)