Misalnya, kata dia, mengenai legalitas ijazah maupun legalitas dokumen lainnya.
Idham mengatakan masukan dan tanggapan ini dimaksudkan agar KPU bisa memastikan bahwa Bacaleg yang diumumkan merupakan orang-orang yang memenuhi persyaratan secara legal dan tidak ada rekam jejak masalah.
“Oleh karena itu kita mengajak seluruh warga Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam masa pencalonan ini,” kata Idham.
KPU akan berikan waktu kepada parpol untuk mengganti Bacaleg jika ditemukan masalah
Adapun usai KPU menerima masukan dari masyarakat ihwal Bacaleg, Idham menyebut lembaganya akan memberikan ruang kepada parpol untuk mengajukan penggantian calon sementara.
Selanjutnya, kata dia, KPU bakal mencermati bakal calon tetap yang rencananya ditunaikan sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.
“Jadi kami akan mengumumkan bakal calon tetap pada 4 November 2023. Jadi tahapan pencalonan ini dilangsungkan selama 6 bulan 3 hari,” kata Idham.