Saksi ahli menyimpulkan, apa yang telah diperbuat kedua terdakwa sudah melanggar dan memenuhi unsur pidana pertambangan ilegal.
Atas dasar itulah, JPU meminta kepada majelis hakim yang diketuai Hongkun Otoh dengan didampingi Nyoto Hindaryanto dan Yulius Christian Handratmo selaku hakim anggota. Agar dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2021/PN Smr ini, berupa 2 tahun kurungan penjara dengan disertai denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Setelah mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/8/2021) mendatang.
"Agendanya selanjutnya pembelaan," ujarnya.
(redaksi)