POJOKNEGERI.COM - Kasus penambagan ilegal di Samarinda masuk pada tahapan tuntutan di pengadilan.
Terbaru pada Selasa (10/8/2021), dua orang terdakwa di kasus penambangan ilegal area pemakaman COVID-19 Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara itu dituntut 2 tahun kurungan penjara.
Demikian dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Nurhadi dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kedua terdakwa penambang ilegal, yakni Abbas dan Hadi Suprapto yang dihadirkan sebagai pesakitan, melalui sambungan virtual, dianggap oleh JPU, secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
Seperti diketahui, Abbas dan Hadi Suprapto didakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP.
Dan Pasal 161 Junto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Junto Pasal 104 Junto Pasal 105 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.