Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu yang berlangsung selama ini.
"Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR," tuturnya.
Sebagai informasi, di Pemilu 2024 mendatang, pemungutan suara DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD dan Pilpres diselenggarakan serentak di hari yang sama. Dengan demikian, masyarakat akan mencoblos lima surat suara di saat yang sama.
Kemudian di bulan November di tahun yang sama, masyarakat akan memilih calon kepala daerah level gubernur, kabupaten dan kota.
Jadwal rancangan tahapan pemilu
Dari informasi yang dihimpun, tahapan untuk Pemilu itu akan dimulai pada Juni 2022.
Beberapa hal yang akan dimulai semisal penyusunan Peraturan KPU (PKPU), sosialisasi dan publikasi, dan bimbingan teknis.
Kemudian, pada 1-7 Agustus 2022 dimulai pendaftaran partai politik.