POJOKNEGERI.COM - Jadwal Pemilu 2024 disepakati pemerintah.
Pemerintah akhirnya sepakat terkait kapan tanggal pelaksanaan pemungutan suara untuk Pemilu DPR, DPRD, DPD serta Pilpres 2024.
Jadwal pelaksanaan Pemilu itu akan dilakukan pada 14 Februari 2024.
Keterangan perihal jadwal Pemilu itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (24/1/2022).
Tito saat itu ikut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.
"Kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November," kata Tito.
"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," sambungnya.
Sementara itu, dari pihak penyelenggara, Ketua KPU Ilham saputra mengungkapkan pemungutan suara Pemilu 2024 direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari.