POJOKNEGERI.COM - Pemprov Kaltim memastikan pendanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024, akan disalurkan ke KPU dan Bawaslu Kaltim.
Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi Kaltim, memaparkan, pendanaan Pilgub Kaltim 2024 akan disalurkan melalui skema alokasi dua APBD.
40 persen dari kebutuhan anggaran akan dialokasikan melalui APBD perubahan 2023, sementara 60 persen sisa anggaran dialokasikan melalui APBD murni 2024.
"Kewajiban Pemprov Kaltim untuk mengalokasikan 40 persen pendanaan pada anggaran perubahan 2023. Kemudian sisanya akan dialokasikan ditahun 2024," kata Sri Wahyuni, usai rapat pembahasan pendanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Jumat (24/3/2023).
Diketahui, total kebutuhan penyelenggaraan Pilgub Kaltim 2024 diusulkan sebesar Rp434,92 miliar.