Pembangunan terowongan tetap dilanjutkan meskipun adanya hambatan ini.
" Harusnya dijelaskan peraturan perundangan-undangan apa, pasal berapa, di undang-undang berapa yang dilanggar. Ini era keterbukaan maka tidak boleh ada lagi yang ditutupi, pemerintah itu satu hanya untuk kemudahan pelayanan secara administratif teritorial saja makanya terbagi Daerah/Kota, Provinsi, Nasional,"jelasmya
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus fokus pada kemanfaatan bagi masyarakat dan tidak boleh terjebak dalam polemik administratif.
"Doktrin saya selaku penyelenggara negara, memahami betul tugas pemerintah, bahwa pemerintah ini cuma satu, Pemerintah Republik Indonesia. Hanya persoalan administrasi saja sehingga ada Pemkab, Pemkot, Pemprov, dan Pemerintahan Nasional," ujarnya.
Ia berharap agar kejelasan segera diberikan dan tindakan yang diambil tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dengan pembangunan terowongan ini, diharapkan dapat memberikan solusi untuk mengatasi masalah kemacetan dan meningkatkan keamanan lalu lintas di jalan kakap.
"Rencananya pada Senin (22/1/2024) besok saya di ajak serta bersama OPD pasca paripurna HUT Samarinda untuk bersama pak PJ Gubernur, Akmal Malik untuk mendampingi beliau melakukan peninjauan ke area jalan kakap," pungkasnya. (*)