Nantinya, jika surat resmi tidak diterbitkan oleh pemerintah pusat, maka pada Senin (9/5/2022) besok, para pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim, akan kembali bekerja seperti biasa.
"Iya, kembali masuk kerja seperti biasa," tegasnya.
Tanpa surat resmi dari pusat, pihaknya tidak memiliki pegangan hukum penerapan WFH di Pemprov Kaltim.
"Saat ini (arahan WFH) baru beredar berita, kami menunggu resmi dari pusat," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)