POJOKNEGERI.COM - Pemprov Kaltim belum terima surat resmi pusat terkait WFH hingga 15 Mei 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan arahan ke seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH (work from home) di instansi masing-masing.
WFH dilakukan selama satu pekan, terhitung sejak 9 hingga 15 Mei 2022.
Diketahui, rencana WFH untuk ASN dan pegawai swasta itu merupakan usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Usulan Kapolri itu disetujui oleh Tjahjo Kumolo.
Dikonfirmasi terkait arahan WFH dari Menteri PAN-RB, Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setprov Kaltim, menyebut pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.
"Kami masih menunggu surat resminya," kata Ivan, sapaan akrab Syafranuddin, dikonfirmasi Minggu (8/5/2022).
Nantinya, jika surat resmi tidak diterbitkan oleh pemerintah pusat, maka pada Senin (9/5/2022) besok, para pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim, akan kembali bekerja seperti biasa.
"Iya, kembali masuk kerja seperti biasa," tegasnya.
Tanpa surat resmi dari pusat, pihaknya tidak memiliki pegangan hukum penerapan WFH di Pemprov Kaltim.
"Saat ini (arahan WFH) baru beredar berita, kami menunggu resmi dari pusat," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)