"Jadi tidak menggangu cuman kita sebetulnya lebih berfikir menghindari karena di dalam masih ada warga yang aksesnya terganggu gara ada proyek tunel," jelasnya.
Ia mengatakan pada kegiatan FGD itu tidak ada hal-hal masalah krusial,karena RSI tidak termasuk lahan yang digunakan untuk pembangunan terowongan.
"Karena berdasarkan data bahwa lahan RSI merupakan hak provinsi ada perjanjian sewa oleh yayasan sebabnya secara subtansi tidak mengganggu cuman kita harus waspada kararena bisa terkena dampak meskipun dikit," tuturnya.
Saat ini pengerjaan terowongan Jalan Alimudin-Kakap sudah 30 persen dijalankan.
(*)