POJOKNEGERI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir, dikutip dari siaran pers (17/11/2021).
Adanya aturan pemberlakukan PPKM Level 3 untuk Nataru ini juga direspon pihak anggota dewan di DPRD Samarinda.
Salah satunya Achmad Sofyan Noor.
Ia sampaikan, penerapan PPKM Level 3 itu dilakukan untuk tetap menjaga kondisi agar COVID-19 tak lagi meningkat saat memasuki libur Natal dan Tahun Baru.