Senin, 13 Januari 2025

Nasional

Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah yang Tak Memiliki Sengketa di MK

Jumat, 10 Januari 2025 19:9

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada Februari 2025. Rencananya, pelantikan akan dilakukan secara serentak dengan dua tahap utama: pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025, dan pelantikan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota pada 10 Februari 2025.

Meski begitu, Perpres itu memperbolehkan pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal itu. Namun, pelantikan tersebut hanya berlaku dengan tiga kondisi di pasal 2A ayat (3).

Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Kedua, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, keadaan memaksa atau force majeur yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Setidaknya sudah ada 21 pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih yang tersebar di 21 provinsi oleh KPU per Kamis (9/1) kemarin.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih oleh KPU ini lantaran daerahnya tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK.

(*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan