"Kami akan mengkaji kesesuaian penjelasan dari konsultasi atas kepatuhan perundangan," ujarnya, Senin (17/10/2022).
Selain itu, juga akan dilakukan perhitungan atas kemampuan daerah. Hal ini tak lepas bahwa sesuai konsultasi, pemberian TPP juga didasarkan pada kemampuan keuangan daerah.
Perhitungan keuangan daerah ini yang juga akan dilakukan tim terkait, termasuk BKPSDM Samarinda.
"Melakukan perhitungan atas kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Dari langkah-langkah itu, nantinya akan dilahirkan rekomendasi dan saran untuk kemudian diberikan kepada walikota.
"Setelahnya baru kami sampaikan kepada walikota, agar dapat mengambil keputusan yang tepat," ucapnya.
(redaksi)