Hal ini pun dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin.
"Singkatnya, daerah masih diperbolehkan memberikan TPP, asalkan tidak beririsan/ tidak sama dengan kriteria TPG dan tamsil," ujarnya.
Ia sampaikan lebih lanjut, dari konsultasi ke dua kementerian itu, ada kesan bahwa dalam proses pemberian TPP, dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah.
"Kesannya dikembalikan kepada pemerintah daerah," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Samarinda Julian Noor, turut beri respon perihal hasil konsultasi pihak Pemkot Samarinda bersama dengan para guru ke dua kementerian di Jakarta.
Konsultasi itu berkaitan dengan pembahasan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) guru ASN di daerah.
Julian Noor sampaikan bahwa pihak akan lakukan kajian lebih lanjut,