POLITIKAL.ID - Serikat Buruh (SB) merupakan organisasi perkumpulan para pekerja yang memiliki tujuan untuk melindungi hak.
Didirikan agar dapat menyelesaikan masalah terkait pemenuhan hak buruh di suatu perusahaan.
Untuk itulah, puluhan para pekerja dari lintas perusahaan di Kota Samarinda bersepakat untuk membentuk wadah.
Organisasi itu, yakni Serikat Buruh Samarinda (SERINDA) sukses, melaksanakan Konferensi pembentukan Serikat Buruh luar perusahaan/pabrik hari Minggu (16/4/2023).
Kepada media ini, Ketua Umum SERINDA, Yoyok Sudarmanto mengatakan, sudah saatnya para pekerja di dalam perusahaan untuk berserikat.
Sebab, pembentukan serikat sudah diatur khususnya pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“Dengan berserikat, buruh memiliki posisi tawar ketika ingin berunding dengan pimpinan perusahaan,” kata Yoyok sapaannya.