Jasno sebut pihak pemerintah harus jeli dalam penertiban dan penerbitan izin pembangunan.
"Kalau kawasan banjir dibuat rumah sakit dan lain-lain, ini menjadi pertanyaan juga. Kami mendorong pemerintah kota juga harus jeli memberikan izin. Kalau memang dianggap melanggar, ya tidak usah dikeluarkan surat izinnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, pembangunan RS Korpri telah digroundbreaking oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim, pada Senin (27/9/2021) lalu.
Isran Noor menyebut pembangunan fasilitas kesehatan bagi masyarakat harus dimaksimalkan. Salah satu upayanya adalah dengan pembangunan RS Korpri ini.
"Rumah Sakit Korpri ini rumah sakit cukup representatif kalau jadi selesai," kata Isran Noor, Gubernur Kaltim, Senin (27/9/2021).
Bangunan RS Korpri bakal dibangun tiga lantai dengan lahan seluas 3.600 meter persegi.