POJOKNEGERI.COM - Kekecewaan disampaikan pihak buruh atas penetapan upah di Samarinda.
Serikat Buruh mengungkapkan kekecewaan atas penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota atau UMK Samarinda untuk tahun 2022.
Disebutkan oleh Serikat Buruh Mandiri Indonesia atau SBMI Kaltim yang termasuk dalam dewan pengupahan kota Samarinda, mengonfirmasi bahwa kenaikan UMK Samarinda untuk tahun 2022 hanya sebesar 0,8 persen.
Angka tersebut setara dengan kenaikan sebanyak Rp 25.000 dari besaran UMK Samarinda tahun 2021 yakni Rp 3.112.156 menjadi Rp 3.137.156.
Ketua SBMI Kaltim, Fitrilari menyatakan kenaikan UMK yang dinilai tidak signifikan itu disebabkan dasar aturan penetapan UMK melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 yang tidak memihak kepada pekerja dan buruh.
"Sebetulnya kan mengecewakan dengan nilai segitu, dan tidak seimbang dengan penyetaraan kebutuhan buruh," ungkap Fitrilari pada Selasa (23/11/2021).
Terkait hal itu, Wakil Ketua III DPRD Samarinda, Subandi sebelumnya sudah sampaikan bahwa pihaknya memahami adanya keluhan dari pihak buruh terkait penetapan upah.