“Larangan takbir keliling itu sudah berlangsung sosialisasinya sejak lama bahkan sampai ketingkat kelurahan. Tema perayaan idulfitri saat ini juga kita masih transisi kondisi covid dari pandemi ke endemi. Kemudian ekonomi dan mayoritas masyarakat ingin nyaman dan aman sederhana dan penuh kekeluargaan,” tandasnya.
Pernyataan Andi Harun itu turut didukung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Kata polisi berpangkat melati tiga itu, kalau pemberlakuan larang takbir keliling juga untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan arus lalu lintas. Jika terjadi, maka kegiatan masyarakat Samarinda dengan latar belakang beragam bisa terganggu.
“Pada prinsipnya sama, untuk mengimbau takbir keliling pertama karena masa transisi pandemi dan menjaga kondusifitas. Selain itu juga lalin di Samarinda cukup padat, jadi kalau ada konvoi tentu itu akan menimbulkan kemacetan. Sedangkan warga yang lain melakukan kegiatan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Ary Fadli mengimbau agar masyarakat bisa memahami kondisi tersebut. Namun bagi yang ingin tetap malaksanakan takbiran di malam lebaran, sejatinya tidak dilarang. Asal sesuai pada tempatnya.
“Jadi laksanakan takbir di surau atau masjid sekitar, sehingga kekhusukan takbir tetap berjalan sesuai makna dan tetap menjaga kondusifitas,” pungkasnya.
(redaksi)