Ia mengatakan bahwa salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 649 Tahun 2023, yang mengatur mekanisme seleksi kompetensi PPPK
"Semoga dengan adanya PPPK dalam Jabatan Fungsional ini dapat semakin meningkatkan kualitas dan profesionalisme ASN dalam jabatan fungsional serta memenuhi kebutuhan ASN dalam jabatan fungsional," harapnya.
Ia juga memberikan pesan penting kepada para pejabat yang baru dilantik agar tidak terlalu berbangga diri.
"Para pejabat yang mendapatkan promosi, mohon tidak terlalu berbangga diri, agar tidak terjebak pada euforia kegembiraan, namun hendaknya segera menyesuaikan irama mekanisme kerja yang ada selama ini," pesannya.
Ia menekankan pentingnya adaptasi yang cepat dan penyusunan program kerja yang inovatif.
"Lakukan adaptasi secepatnya di tempat yang baru dan membaca tupoksi yang ada, segera menyusun program kerja, ciptakan inovasi dan terapkan fungsi manajemen dengan mengutamakan efektifitas dan efisiensi. Hindari copy paste kegiatan dan buatlah terobosan-terobosan yang baru serta tidak menabrak lampu merah," ucapnya.
Ia juga memberikan analogi untuk menggambarkan pentingnya kerjasama dalam organisasi.
"Kami berharap kepada para PPPK dan pejabat yang baru dilantik agar ‘bekerja seperti kedua tangan, jangan seperti kedua telinga’," ujarnya.