"Kita memang menyadari mereka butuh hidup, cari uang untuk kebutuhan ekonomi keluarga. Tapi harus memperhatikan kepentingan banyak orang juga," ucap Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Apalagi lanjutnya, dari temuan Dinas Kesehatan Kota Samarinda, ada beberapa masyarakat yang orangtua atau saudara-nya pulang dari cafe dan angkringan menyebabkan keluarganya terinfeksi Covid-19.
"Makanya secara berulang-ulang kita peringatkan, disamping kepentingan mencari uang, jarus perhatikan juga kesehatan orang banyak," lanjutnya.
Oleh sebab itu, AH juga mengatakan sesungguhnya dalam penanggulangan Covid-19, jika hanya mengandalkan pemerintah, TNI-Polri dan Tom Satgas tentu tidak akan mampu.
"Justru elemen masyarakat luaslah yang kita harapkan terbentuk heart imunity," ucapnya lagi.
Selanjutnya, Ia juga menegaskan akan menginstruksikan seluruh jajaran satgas unruk patroli selama 24 jam hingga 20 Juli mendatang. Bahkan AH menyebut akan memberikan sanksi jika terdapat pelanggaran berulang-ulang dari masyarakat.
"Sanksi administrasi/denda, sosial berupa kerja bakti atau push up, skorsing hingga pidana," bebernya.
Setelah kegiatan tersebut, AH langsung mengedarkan surat Instruksi Walikota Nomor 2, Tahun 2021 tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam dan Penghentian Layanan Makan Di Tempat Unruk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.
Instruksi tersebut ditujukan kepada pengelola THM dan sejenisnya dan pengelola Restoran/Rumah Makan, Cafe dan Angkringan se Kota Samarinda. Sama seperti instruksi sebelumnya, Instruksi kedua tersebut berlaku hingga 20 Juli mendatang.
(redaksi)