POJOKNEGERI.COM - Setelah disidak oleh Tim Satgas Covid - 19 Kota Samarinda yang langsung dipimpin oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, para pelaku usaha yang masih buka lewat pada waktu yang ditentukan yaitu pukul 21.00 WITA, langsung membereskan dagangan mereka.
Sri, salah seorang pedagang di kawasan Sungai Karang Mumus Samarinda mengatakan cukup kaget dengan Operasi Yustisi Gabungan tersebut. Sebenarnya kata Sri, malam-malam sebelumnya pihak Kecamatan Kota sudah sering memperingatkan mereka untuk tidak lagi buka lewat Pukul 21.00 WITA.
Namun wanita 48 tahun tersebut mengaku terpaksa tetap buka lantaran para pelanggan baru datang lewat dari waktu yang ditentukan tersebut.
"Kasihan juga pelanggan. Siapa tahu lapar. Enggak mungkin juga kita usir pembeli. Duitnya kan dari pembeli," jelasnya.
"Tapi kita ke depannya ikutin aturan pemerintah saja. Daripada tidak boleh buka sama sekali, lebih susah," ucapnya sambil membereskan barang dagangannya.
Berbeda dengan Sri, Zuraidah salah seorang pelaku usaha lainnya mengaku tetap mengikuti aturan yang berlaku. Karena Ia menyadari kebijakan pemerintah tersebut untuk kebaikan dan kesehatan masyarakat itu sendiri.
Karena itulah warga Samarinda Ilir ini mengatakan Ia sudah membereskan dagangannya sejak pukul 20.30 WITA.
"Yah walaupun pendapatan menurun tapi tidak apa-apa, hari ini tidak ada besok pasti ada rezekinya. Yang penting kan sehat dulu biar bisa cari duit," ujarnya.
Zuraidah juga mengatakan sangat bangga dengan Pemerintah Kota beserta TNI Polri yang mau turun secara langsung memperingatkan warganya untuk taat prokes.
"Apalagi Walikota kita. Bangga saya, beliau sangat hebat mau turun melihat kita rakyat kecilnya. Jadi tidak ada alasan kita masyarakat mau melanggar aturan," pungkasnya.
Diketahui, pada Jumat (9/7/2021) malam, Operasi Yustisi Gabungan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Operasi Yustisi Gabungan oleh Pemkot Samarinda itu dilakukan sejak pukul 21.00 Wita hingga 22.00 Wita.
Dalam Operasi Yustisi Gabungan oleh Pemkot Samarinda itu, menyasar cafe, angkringan hingga Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah Ibu Kota Kalimantan Timur ini.
Di agenda itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menemukan beberapa fakta bahwa masih ada beberapa pelaku usaha dan masyarakat yang masih beroperasi lewat pada waktu yang ditentukan dalam surat instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2021 untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yaitu Pukul 21.00 WITA.
"Ini baru beberapa hari. Memang namanya membangun kesadaran masyarakat, kesadaran sosial butuh dua, tiga, empat hari bahkan lebih," ucap Andi Harun, saat ditemui media usai kegiatan tersebut.
Jadi lanjutnya, pemerintah tidak boleh bosan mengimbau masyarakat bahwa disamping pelaku usaha tersebut ada kepentingan orang banyak yang harus diperhatikan, dalam hal ini kesehatan masyarakat itu sendiri.