Dia menegaskan baru akan memulai konsolidasi ke anggota DPR lintas fraksi pada Rabu (1/11/2023).
Sementara itu, Masinton mengaku tidak mematok target kapan akan mengusulkan hak angket.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia capres cawapres.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah batas minimal usia capres dari 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih rakyat.
Beberapa hari setelah putusan MK tersebut, parpol-parpol dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto.
Adapun Gibran belum berusia 40 tahun namun sedang menjabat Wali Kota Surakarta, KIM terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Garuda. (redaksi)