POJOKNEGERI.COM - Dinamika politik di Indonesia semakin memanas.
Imbas keputusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden, kini anggota DPR RI ramai-ramai mengusulkan hak angket.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi pihak yang getol mengusulkan hak angket terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi.
Anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengungkit putusan MK soal syarat capres dan cawapres dalam pertimbangan usulan angket tersebut.
Hal ini disampaikan Masinton di tengah Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
"Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi paska terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu, tirani konstitusi," ucap Masinton Pasaribu, dikutip dari Kompas.com.
Masinton mengatakan interupsinya kali ini tidak ada sangkut pautnya dengan pasangan capres cawapres.
Dia mengklaim tidak berdiri di atas kepentingan partai politik terkait protesnya ini.
Berkaitan dengan itu, Masinton mengajukan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR ibu ketua saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," jelas Masinton.
Selain itu, Masinton Pasaribu mengatakan dirinya akan mengumpulkan dukungan dari anggota DPR lintas fraksi untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
Masinton menjelaskan, untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR, dirinya harus mendapat minimal dukungan dari 25 anggota DPR lintas fraksi.
Masinton meyakini dirinya dan anggota DPR lain memiliki semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang secara baik dan benar.
Masinton mengeklaim dirinya belum mengonsolidasikan dukungan sebelum menyerukan hak angket di rapat paripurna.
Dia menegaskan baru akan memulai konsolidasi ke anggota DPR lintas fraksi pada Rabu (1/11/2023).
Sementara itu, Masinton mengaku tidak mematok target kapan akan mengusulkan hak angket.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia capres cawapres.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah batas minimal usia capres dari 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih rakyat.
Beberapa hari setelah putusan MK tersebut, parpol-parpol dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto.
Adapun Gibran belum berusia 40 tahun namun sedang menjabat Wali Kota Surakarta, KIM terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Garuda. (redaksi)