Berdasarkan data dari Komisi II ada sekitar 4.121 reklame di Samarinda, hanya 3.798 yang dipungut pajak, dari 3.798 yang dipungut pajak itu, hanya 15 sampai 20 reklame yang statusnya legal.
Lailah mengungkapkan ketimpangan itu terjadi karena pengusaha enggan memperpanjang izin yang harus diperbarui setiap tahunnya.
Tidak sampai di situ, ia mengungkapkan bahwa Dinas PUPR juga terkendala dalam hal pembongkaran reklame yang ditertibkan.
Sementara, kata Laila, Dinas PUPR tidak ada anggaran untuk pembongkaran itu sehingga ini juga seakan menemui kebuntuan.
Karena pengusaha selalu menunda pembongkaran dan tetap memfungsikan reklamenya.
Sehingga, ia menyarankan agar dalam hal perizinan reklame, dimasukkan item tentang perawatan atau asuransi untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan jika sewaktu-waktu terjadi kerobohan reklame.
(advertorial)