Dari hasil tersebut pihaknya memberikan sejumlah catatan untuk Pemkot Samarinda terkait dengan penggunaan APBD Kota Samarinda.
"Untuk APBD itu lebih lebih difokuskan kepada kemaslahatan masyarakat," tuturnya.
Jika proyek pembangunan yang menggunakan anggaran yang besar, Pansus LKPJ DPRD Samarinda menyarankan untuk menggunakan sistem bagi tiga yang artinya menggunakan anggaran APBD Kota, Provinsi, dan APBN.
Dengan skema tersebut, dinilai tidak akan menggerus APBD Kota Samarinda, sehingga bisa digunakan untuk berbagai hal mulai dari perbaikan jalan rusak hingga sarana air bersih.
"Jadi tidak menggerus APBD kita (Pemkot Samarinda) karena masih banyak yang kita gunakan untuk jalan rusak, kemudian sekolah yang rusak, sarana air bersih," pungkasnya.
(Redaksi)