"Kepada BEM KM Unmul dan aktivis lainnya jangan pernah takut untuk selalu mengkritik kebijakan-kebijakan ataupun segala hal yg dilakukan pejabat publik ketika itu berjalan tidak semestinya. Kami sebagai bagian dari koalisi masyarakat sipil yang pro demokrasi akan selalu mensupport kawan-kawan yang senantiasa melakukan kritik kepada kekuasaan," tekannya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Herdiansyah Hamzah alias Castro Dosen Fakultas Hukum, Unmul juga turut mengutarakan pendapatnya. Yakni penggunaan kata patung istana hanyalah bentuk narasi bersifat metafora.
"Kalimat patung istana datang ke Samarinda hanya sebuah istilah metafor. Itu sudah berulang kali kami sampaikan. Kalimat metafor itu tidak layak untuk diproses secara hukum," tegas Castro.
Bahkan menutur Castro jika aparat berwajib terus melakukan tindaklanjutnya dengan dasar memproses narasi bersifat metafora tersebut, maka setengah populasi penduduk Indonesia akan menjadi narapidana.
"Bayangkan kalau kalimat metafor itu dipidanakan, maka setengah penduduk indonesia pasti akan dikerangkeng di tahanan. Jadi bagi kami kalimat metafor seperti itu menggambarkan kecerdasan seseorang. Melarang atau melaporkan hal ini ke polisi, itu sama saja dengan pembungkaman dan mematikan kecerdasan seseorang," katanya.
(redaksi)