Optimalisasi Aset Daerah, Potensi Retribusi Terus Didorong

POJOKNEGRI.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memetakan pemanfaatan aset dan pelayanan daerah yang berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui penerimaan retribusi. Langkah...

00:00 / 04:32 1×
Pemprov Kaltim memetakan aset dan pelayanan daerah untuk mengoptimalkan retribusi, meningkatkan PAD, sekaligus memastikan pengelolaan transparan sesuai regulasi.
Pemprov Kaltim memetakan aset dan pelayanan daerah untuk mengoptimalkan retribusi, meningkatkan PAD, sekaligus memastikan pengelolaan transparan sesuai regulasi. Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGRI.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memetakan pemanfaatan aset dan pelayanan daerah yang berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui penerimaan retribusi.

Langkah tersebut dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim dengan memperkuat koordinasi bersama seluruh perangkat daerah, UPTD pemungut retribusi, serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Kepala Bapenda Kaltim Dasmiah mengatakan optimalisasi tidak berarti mengubah kepemilikan aset milik pemerintah daerah. Aset yang ada justru didorong agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Kita mendorong agar potensi pelayanan dan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengubah status kepemilikan aset,” ujar Dasmiah.

Menurut dia, setiap perangkat daerah dan unit pemungut retribusi memiliki peran untuk mengidentifikasi potensi yang berada di wilayah kerjanya masing-masing.

Pemetaan dilakukan dengan melihat berbagai sumber pelayanan, fasilitas dan aset daerah, termasuk objek retribusi yang sudah berjalan maupun peluang objek baru.

“Pemetaan dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah, UPTD pemungut retribusi dan BLUD. Mereka mengidentifikasi pelayanan, fasilitas serta aset yang ada, kemudian melihat mana yang memiliki potensi untuk dikembangkan,” kata Dasmiah.

Hasil pemetaan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Bapenda Kaltim untuk dilakukan inventarisasi, verifikasi dan pengkajian.

“Usulan yang masuk kemudian kita inventarisasi dan verifikasi. Ini penting untuk memastikan potensi tersebut memang sesuai kewenangan dan dapat menjadi objek retribusi berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Tidak Sekadar Mengejar Penerimaan

Dasmiah menegaskan optimalisasi retribusi tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Menurut dia, setiap pemungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara tertib dan transparan serta tetap berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap pemungutan retribusi harus berdasarkan kewenangan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Jadi bukan sekadar mencari penerimaan, tetapi juga memastikan pengelolaannya tertib dan transparan,” ujarnya.

Karena itu, setiap usulan perubahan tarif maupun objek retribusi baru perlu dikaji lebih dahulu sebelum diterapkan.

“Kita tidak ingin ada pemungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Semua potensi yang ditemukan harus melalui proses inventarisasi, verifikasi dan pengkajian,” kata Dasmiah.

Perubahan Perda Masih Dibahas

Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengenaan retribusi, Pemprov Kaltim melalui Bapenda juga telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rancangan tersebut mengakomodasi usulan dari perangkat daerah, termasuk kemungkinan penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif.

Dasmiah mengatakan penyusunan regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Rancangan perda ini disusun untuk mengakomodasi usulan dari perangkat daerah, termasuk pemetaan objek baru sesuai karakteristik jenis retribusinya,” katanya.

Penyesuaian tarif juga mempertimbangkan indeks harga serta perkembangan perekonomian.

“Untuk perubahan tarif tentu ada pertimbangan, termasuk indeks harga dan perkembangan perekonomian. Jadi semuanya perlu dikaji sebelum ditetapkan,” ujar Dasmiah.

Saat ini, rancangan perda tersebut masih dalam pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Setelah pembahasan selesai, rancangan tersebut akan memasuki tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Aset Daerah Didorong Lebih Produktif

Dasmiah mengatakan sinergi antara Bapenda dengan perangkat daerah, UPTD dan BLUD diharapkan mampu membuka lebih banyak ruang bagi optimalisasi aset dan pelayanan daerah.

Menurutnya, potensi yang selama ini belum terpetakan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD apabila dikelola berdasarkan kewenangan dan regulasi yang jelas.

“Yang kita dorong adalah bagaimana seluruh potensi yang ada bisa teridentifikasi dengan baik dan kemudian dikelola sesuai aturan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, peningkatan penerimaan retribusi pada akhirnya diharapkan tidak hanya berdampak terhadap PAD, tetapi juga mendukung keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.

“Harapannya tentu potensi retribusi dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap peningkatan PAD sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Dasmiah.

(advbapendakaltim)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram