Dalam penetapan tersangka SS ini, pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, yang mana berdasarkan 34 orang saksi, serta alat bukti lain berupa 30 lebih dokumen yang telah dilakukan penyitaan.
Untuk sementara, tersangka SS sudah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Begitu ditetapkan tersangka langsung dibawa ke rutan Tanjung Redeb,” paparnya.
Meski sudah ada dua tersangka dari kasus tersebut, namun Rahadian menyampaikan kalau kemungkinan pelaku bertambah masih sangat berpotensi. Mengingat, penyidikan masih terus dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Berau.
“Semua pihak kami mintai keterangan. Termasuk kepala dinas di saat pertama kali penggelapan dilakukan. Ditunggu saja, karena penyidikan masih terus berproses,” pungkasnya.
(tim redaksi)